YELLOW BOX JUNCTION
PURWOKERTO
Gambar 1
Purwokerto merupakan kota dari Kabupaten Banyumas, sehingga
purwokerto merupakan pusat kegiatan bagi semua orang, dan mengakibatkan
purwokerto menjadi kota yang padat lalu lintas sehingga mengakibatkan kemacetan
pada titik ruas tertentu. Mengingat kemacetan yang terus bertambah, dinas perhubungan
Kabupaten Banyumas sekarang ini sudah memberi marka Yellow Box Junction (YBJ)
di setiap persimpangan perempatan dan pertigaan di tempat yang sering terjadi
kemacetan, Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dan
fungsi dari marka Yellow Box Junction (YBJ) tersebut, setelah saya mengamati di
beberapa persimpangan di purwokerto seperti di perempatan Tanjung, Kalibagor,
Karang kobar, dan persimpangan lainnya serta mengamati lewat ATCS Dinas
Perhubungan Kabupaten Banyumas. Banyak yang mengartikan bahwa Yellow Box
Junction (YBJ) adalah tempat untuk penyebrangan sehingga mengakibatkan kurang
maksimalnya manfaat dari marka YBJ, ini semua karna kurangnya sosialisasi dari
pihak Dinas Perhubungan serta Polri setempat. Maka dari itu saya menulis
artikel ini sebagai sebagian sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tau
arti dan fungsi dari marka Yellow Box Junction (YBJ). Berikut pengertian dan
fungsi dari Yellow Box Junction (YBJ), yaitu :
Yellow
Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau
persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal yang biasanya terdapat pada
setiap persimpangan jalan. Yellow Box Junction bertujuan untuk mencegah kemacetan atau
kepadatan lalu lintas di salah satu jalur dan berakibat pada tersendatnya arus
kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda
areal tanpa kendaraan. Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalamnya,
pengguna kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus
berhenti, menunggu kemacetan terurai.
Yellow
Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang
padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas,
karna banyak pengguna kendaraan bermotor yang tetap menerobos lampu (traffic light) merah saat antrian
kendaraan di depannya belum terurai.
Yellow
Box Junction (YBJ) akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan.
Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika
pengendara melihat jalur didepannya tersendat, sabaiknya tidak memaksa masuk ke
YBJ walaupun lampu masih hijau, sehingga
ketika jalur lain hijau tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu
lintas.
Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan
yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area
kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah
keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Bagi
pengendara tang tetap memaksa mamasukan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal
masih ada kendaraan lain da dalamnya maka akan di tilang, ini sama saja
melanggar marka jalan.
Semua itu sudah diatur dalam penjelasan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, yaitu
pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu
lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat
pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu
rupiah).
Saat ini di kota Purwokerto
Kabupaten Banyumas baru beberapa persimpangan yang terdapat CCTV, karna ATCS
baru di bangun kemarin pada bulan November 2015, ke depannya Yellow Box
Junction atau yang sering disebut marka kotak kuning itu akan dibantu dengan
alat Closed Circuit Television (CCTV) seluruhnya. Dengan dipasang CCTV, maka
pelanggaran yang terjadi bisa cepat terekam.
sedikit masukan agar gambar disainnya disertakan serta fungsinya digambarkan menggunakan sketsa,,,
BalasHapusSiap ka, makasih ka atas masukannya ka,
BalasHapus