Sabtu, 02 Januari 2016

YELLOW BOX

YELLOW BOX JUNCTION

PURWOKERTO


Gambar 1

Purwokerto merupakan kota dari Kabupaten Banyumas, sehingga purwokerto merupakan pusat kegiatan bagi semua orang, dan mengakibatkan purwokerto menjadi kota yang padat lalu lintas sehingga mengakibatkan kemacetan pada titik ruas tertentu. Mengingat kemacetan yang terus bertambah, dinas perhubungan Kabupaten Banyumas sekarang ini sudah memberi marka Yellow Box Junction (YBJ) di setiap persimpangan perempatan dan pertigaan di tempat yang sering terjadi kemacetan, Akan tetapi masih banyak masyarakat yang belum mengetahui arti dan fungsi dari marka Yellow Box Junction (YBJ) tersebut, setelah saya mengamati di beberapa persimpangan di purwokerto seperti di perempatan Tanjung, Kalibagor, Karang kobar, dan persimpangan lainnya serta mengamati lewat ATCS Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Banyak yang mengartikan bahwa Yellow Box Junction (YBJ) adalah tempat untuk penyebrangan sehingga mengakibatkan kurang maksimalnya manfaat dari marka YBJ, ini semua karna kurangnya sosialisasi dari pihak Dinas Perhubungan serta Polri setempat. Maka dari itu saya menulis artikel ini sebagai sebagian sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat tau arti dan fungsi dari marka Yellow Box Junction (YBJ). Berikut pengertian dan fungsi dari Yellow Box Junction (YBJ), yaitu :

Yellow Box Junction (YBJ) merupakan marka jalan berbentuk bujur sangkar atau persegi panjang berwarna kuning yang tergambar di aspal yang biasanya terdapat pada setiap persimpangan jalan. Yellow Box Junction bertujuan untuk mencegah kemacetan atau kepadatan lalu lintas di salah satu jalur dan berakibat pada tersendatnya arus kendaraan di jalur lain yang tidak padat. Selain itu, YBJ juga sebagai tanda areal tanpa kendaraan. Misalnya, terjadi kepadatan lalu lintas di dalamnya, pengguna kendaraan bermotor lainnya yang masih di luar rambu tersebut harus berhenti, menunggu kemacetan terurai.

Yellow Box Junction (YBJ) sangat berguna di persimpangan-persimpangan jalan yang padat, pada jalan-jalan utama serta saat waktu puncak kepadatan lalu lintas, karna banyak pengguna kendaraan bermotor yang tetap menerobos lampu (traffic light) merah saat antrian kendaraan di depannya belum terurai.

Yellow Box Junction (YBJ) akan berfungsi maksimal jika ada kesadaran dari pengguna jalan. Sebab kesadaran warga juga kunci utama kelancaran lalu lintas. Jadi jika pengendara melihat jalur didepannya tersendat, sabaiknya tidak memaksa masuk ke YBJ walaupun lampu masih hijau, sehingga  ketika jalur lain hijau tidak akan terjadi tersendatnya arus lalu lintas.

Peraturannya, walaupun lampu lalu lintas sudah hijau, pengguna jalan yang belum masuk YBJ harus berhenti jika masih ada kendaraan lain di dalam area kotak kuning itu. Mereka baru bisa maju jika kendaraan di dalam YBJ sudah keluar. Dengan YBJ, diharapkan kemacetan di persimpangan tidak terkunci. Bagi pengendara tang tetap memaksa mamasukan kendaraannya ke dalam YBJ, padahal masih ada kendaraan lain da dalamnya maka akan di tilang, ini sama saja melanggar marka jalan.
Semua itu sudah diatur dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas Angkutan Jalan, yaitu pasal 287 (2) juncto Pasal 106 (4) huruf a, b berisi tentang rambu-rambu lalu lintas dan harus berhenti di belakang garis stop. Pelanggarnya dapat dijerat pidana kurungan dua bulan penjara atau denda Rp 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah).
Saat ini di kota Purwokerto Kabupaten Banyumas baru beberapa persimpangan yang terdapat CCTV, karna ATCS baru di bangun kemarin pada bulan November 2015, ke depannya Yellow Box Junction atau yang sering disebut marka kotak kuning itu akan dibantu dengan alat Closed Circuit Television (CCTV) seluruhnya. Dengan dipasang CCTV, maka pelanggaran yang terjadi bisa cepat terekam.


2 komentar:

  1. sedikit masukan agar gambar disainnya disertakan serta fungsinya digambarkan menggunakan sketsa,,,

    BalasHapus
  2. Siap ka, makasih ka atas masukannya ka,

    BalasHapus