ELECTRONIC ROAD PRICING
I.
Pengertian (Electronic Road Pricing)
Electronic road pricing (ERP) adalah
kebijakan pemberlakuan jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melewatinya.
ERP bertujuan mengurangi kemacetan di ruas jalan tertentu meski pada simpul
jalan yang lain justru menambah kemacetan (Bisnis Indonesia, 2010). Sistem ERP
terdiri dari dua gerbang yang saling berhadapan dan sebuah In-vehicle unit
(IU). Kamera, alat pendeteksi kendaraan dan antena dipasang pada gerbang untuk
mengidentifikasi kendaraan yang melewati gerbang. IU adalah alat yang dipasang
di dalam kendaraan, tempat meletakkan cash card untuk membayar tarif ERP.
Adapun pengertian lainnya, Road
Pricing adalah pengenaan biaya secara
langsung terhadap pengguna jalan karena melewati ruas jalan tertentu. Pada
dasarnya terdapat dua tujuan dari pengenaan Road Pricing yaitu untuk menambah
pendapatan suatu daerah atau Negara,
atau suatu sarana untuk mengatur penggunaan kendaraan agar tidak terjadi
kemacetan. Terdapat beberapa tujuan
utama dari road pricing, yaitu mengurangi kemacetan, menjadi sumber pendapatan daerah, mengurangi dampak lingkungan, mendorong penggunaan angkutan umum masal.
Saat kendaraan yang telah dilengkapi
dengan IU melewati gerbang, maka biaya akan langsung dikenakan pada IU. Biaya
yang dikenakan dapat dilihat pada tampilan IU.
II. Dasar Hukum Electronic
Road Pricing (ERP)
Dasar hukum penerapan
Electronic Road Pricing (ERP)
antara lain :
· Undang
– Undang Nomor 22 Tahun 2009
Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
a)
PASAL 133 UU NO. 22/2009
Pasal 133
ayat (3), Pembatasan lalu lintas dapat
dilakukan dengan pengenaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas yang
diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan
angkutan umum. Saat ini Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang ini sedang
dalam proses pembahasan, diharapkan dapat lebih menegaskan perlunya pelaksanaan
ERP.
b)
PASAL 472 RPP LLAJ
Pembatasan
lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu
lintas. Retribusi pengendalian lalu
lintas adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan
perseorangan dan kendaraan barang akibat kemacetan yang disebabkannya. Dana yang diperoleh dari retribusi
pengendalian lalu lintas diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan
pelayanan angkutan umum.
Ketentuan
lebih lanjut tentang persyaratan penerapan pembatasan lalu lintas dengan
pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas diatur lebih lanjut dalam
Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan dengan memperhatikan pendapat Menteri
dibidang urusan dalam negeri.
III. Syarat Jalur
Diterapkannya ERP
1. Memiliki dua jalur jalan yang
masing-masing memiliki paling sedikit dua lajur.
2. Bukan Jalan Nasional.
3. Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan
umum massal dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki perbandingan volume lalu lintas
kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan 0,9 atau
lebih besar.
5. Kecepatan rata-rata kendaraan yang
melintas 10 km/jam atau lebih lambat.
6. Harus memperhatikan kualitas lingkungan.
IV. Tujuan
Tujuan dari adanya Electronic Road
Pricing ini yaitu diantaranya
adalah, mengurangi kemacetan, menjadi
sumber pendapatan daerah,
mengurangi dampak lingkungan, mendorong
penggunaan angkutan umum masal.
Berikut adalah tabel pengelompokan Road
Pracing berdasarkan tujuan, antara lain :
Nama
|
Deskripsi
|
Tujuan
|
Road
toll (fixed rates)
|
Pengenaan biaya atas penggunaan
jalan-jalan tertentu.
|
Untuk
meningkatkan pendapatan
dan
investasi.
|
Congestion pricing
(time-variable)
|
Pengenaan
biaya didasarkan atas kepadatan lalu lintas, jika lalu lintas padat maka
biaya yang dikenakan akan tinggi, namun sebaliknya jika lalu tidak padat maka
biaya yang dikenakan akan rendah.
|
Untuk
meningkatkan pendapatan
dan
mengurangi kemacetan.
|
Cordon fees
|
Pengenaan biaya atas penggunaan
jalan-jalan tertentu.
|
Mengurangi
kemacetan di pusat-pusat kota.
|
HOV lanes
|
Bagi kendaraan yang tidak bisa banyak
menampung jumlah penumpang, akan dikenakan pungutan.
|
Untuk
mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi kepada penggunaan kendaraan
yang memilik daya tampung yang banyak, sehingga jumlah kendaraan di jalanraya
dapat dikurangi.
|
Distance-based fees
|
Biaya
yang dikenakan terhadap kendaraan bergantung pada seberapa jauh kendaraan
digunakan.
|
Untuk
meningkatkan pendapatan dan mengurangi berbagai masalah
lalu
lintas.
|
Pay-As-You-Drive
insurance
|
Membagi
rata pembayaran berdasarkan jarak sehingga asuransi kendaraan menjadi biaya
yang tidak tetap.
|
Mengurangi
berbagi masalah lalu lintas khususnya kecelakaan lalu lintas.
|
Road space rationing
|
Penggunaan
batasan tertentu di jam-jam padat lalu lintas (misalnya berdasarkan nomor
kendaraan).
|
Untuk
mengurangi kemacetan di Jalan-jalan utama atau di pusat-pusat kota.
|
V. Manfaat dan Dampak
11)
Pemerintah :
a)
Mengurangi kemacetan.
b)
Sumber pendapatan baru dari lalu lintas.
c)
Mempermudah penerapan pembatasan lalu lintas.
d)
Peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum.
e)
Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari manajemen permintaan.
22)
Pengendara :
a)
Kenyamanan berkendara.
b)
Perjalanan menjadi lebih tepat waktu.
c)
Kemudahan pembayaran.
d)
Kemudahan berpindah moda ke angkutan umum.
33)
Masyarakat :
a)
Mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan.
b)
Menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
c)
Minimalisasi kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas.
Apabila diterapkan ERP maka pengemudi
dihadapkan pada pilihan-pilihan, yaitu
membayar dan menikmati perjalanan, merubah waktu perjalanan untuk
membayar lebih murah, merubah rute perjalanan, merubah moda angkutan yang
digunakan, merubah tujuan perjalanan, atau membatalkan perjalanan.
Dampak penerapan kebijakan ERP tersebut
adalah :
a) Tercapainya efisiensi dalam aspek transportasi seperti
tercapainya kelancaran lalu lintas yang menyebabkan penghematan waktu tempuh
dan biaya perjalanan.
b) Peningkatan kualitas lingkungan, TDM (Travel Demand Management) dalam aspek
lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara, dan mengurangi polusi
bunyi dan getaran.
c) Penataan sistem tata guna lahan, TDM
diharapkan dapat merevitalisasi fasilitas perkotaan sesuai dengan fungsinya.
d) Meningkatkan ekonomi, TDM diharapkan
dapat memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah sehingga mendapat dana tambahan untuk meningkatkan kualitas angkutan umum.
e) Menjamin persamaan hak pengguna jalan,
TDM diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pengguna jalan dengan memberikan
kewajiban yang lebih berat bagi pengguna jalan yang lebih berkontribusi
terhadap kemacetan. Selain itu, jaminan terhadap pejalan kaki dan penghuni
daerah lokal pun diharapkan dapat terealisasi.
Referensi :
1. Bambang
Susantono (Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia), Electronic Road Pricing (ERP) Salah Satu
Solusi Masalah Kemacetan di Kota Jakarta, Buletin Tata Ruang, DISI SEPTEMBER - OKTOBER
2008
2. DEPARTEMEN
EKONOMI SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN INSTITUT
PERTANIAN BOGOR 2011
3. mytransparantwings.wordpress.com