Senin, 31 Oktober 2016

ELECTRONIC ROAD PRICING

I.         Pengertian (Electronic Road Pricing)



Electronic road pricing (ERP) adalah kebijakan pemberlakuan jalan berbayar untuk setiap kendaraan yang melewatinya. ERP bertujuan mengurangi kemacetan di ruas jalan tertentu meski pada simpul jalan yang lain justru menambah kemacetan (Bisnis Indonesia, 2010). Sistem ERP terdiri dari dua gerbang yang saling berhadapan dan sebuah In-vehicle unit (IU). Kamera, alat pendeteksi kendaraan dan antena dipasang pada gerbang untuk mengidentifikasi kendaraan yang melewati gerbang. IU adalah alat yang dipasang di dalam kendaraan, tempat meletakkan cash card untuk membayar tarif ERP.
Adapun pengertian lainnya, Road Pricing  adalah pengenaan biaya secara langsung terhadap pengguna jalan karena melewati ruas jalan tertentu. Pada dasarnya terdapat dua tujuan dari pengenaan Road Pricing yaitu untuk menambah pendapatan suatu  daerah atau Negara, atau suatu sarana untuk mengatur penggunaan kendaraan agar tidak terjadi kemacetan.    Terdapat beberapa tujuan utama dari road pricing, yaitu mengurangi kemacetan, menjadi  sumber pendapatan daerah,  mengurangi dampak lingkungan, mendorong  penggunaan angkutan umum masal.


     Saat kendaraan yang telah dilengkapi dengan IU melewati gerbang, maka biaya akan langsung dikenakan pada IU. Biaya yang dikenakan dapat dilihat pada tampilan IU.


II.      Dasar Hukum Electronic Road Pricing (ERP)
Dasar hukum penerapan  Electronic Road Pricing  (ERP) antara lain :
·      Undang  –  Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
a)        PASAL 133 UU NO. 22/2009
Pasal 133 ayat (3),  Pembatasan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan Retribusi Pengendalian Lalu Lintas yang diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan peningkatan pelayanan angkutan umum. Saat ini Peraturan Pemerintah untuk Undang-Undang ini sedang dalam proses pembahasan, diharapkan dapat lebih menegaskan perlunya pelaksanaan ERP.
b)        PASAL 472 RPP LLAJ
Pembatasan lalu lintas dapat dilakukan dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas.  Retribusi pengendalian lalu lintas adalah biaya tambahan yang harus dibayar oleh pengguna kendaraan perseorangan dan kendaraan barang akibat kemacetan yang disebabkannya.  Dana yang diperoleh dari retribusi pengendalian lalu lintas diperuntukkan bagi peningkatan kinerja lalu lintas dan pelayanan angkutan umum.
Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan penerapan pembatasan lalu lintas dengan pengenaan retribusi pengendalian lalu lintas diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri yang bertanggung jawab dibidang sarana dan prasarana Lalu Lintas  dan Angkutan Jalan  dengan memperhatikan pendapat Menteri dibidang urusan dalam negeri.

III.    Syarat Jalur Diterapkannya ERP
1.  Memiliki dua jalur jalan yang masing-masing memiliki paling sedikit dua lajur.
2.  Bukan Jalan Nasional.
3.  Tersedia jaringan dan pelayanan angkutan umum massal dalam trayek yang sesuai dengan standar pelayanan minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Memiliki perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan 0,9 atau lebih besar.
5.  Kecepatan rata-rata kendaraan yang melintas 10 km/jam atau lebih lambat.
6.  Harus memperhatikan kualitas lingkungan.

IV.   Tujuan
Tujuan dari adanya Electronic Road Pricing ini  yaitu diantaranya adalah, mengurangi kemacetan, menjadi  sumber pendapatan daerah,  mengurangi dampak lingkungan, mendorong  penggunaan angkutan umum masal.
Berikut adalah tabel pengelompokan Road Pracing berdasarkan tujuan, antara lain :

Nama
Deskripsi
Tujuan
Road  toll (fixed rates) 
Pengenaan biaya atas penggunaan jalan-jalan tertentu. 

Untuk meningkatkan pendapatan
dan investasi.
Congestion pricing
(time-variable)
Pengenaan biaya didasarkan atas kepadatan lalu lintas, jika lalu lintas padat maka biaya yang dikenakan akan tinggi, namun sebaliknya jika lalu tidak padat maka biaya yang dikenakan akan rendah.
Untuk meningkatkan pendapatan
dan mengurangi kemacetan.
Cordon fees
Pengenaan biaya atas penggunaan jalan-jalan tertentu.
Mengurangi kemacetan di pusat-pusat kota.
HOV lanes
Bagi kendaraan yang tidak bisa banyak menampung jumlah penumpang, akan dikenakan pungutan.

Untuk mendorong peralihan penggunaan kendaraan pribadi kepada penggunaan kendaraan yang memilik daya tampung yang banyak, sehingga jumlah kendaraan di jalanraya dapat dikurangi.
Distance-based fees
Biaya yang dikenakan terhadap kendaraan bergantung pada seberapa jauh kendaraan digunakan.
Untuk meningkatkan pendapatan dan mengurangi berbagai masalah
lalu lintas.
Pay-As-You-Drive
insurance
Membagi rata pembayaran berdasarkan jarak sehingga asuransi kendaraan menjadi biaya yang tidak tetap.
Mengurangi berbagi masalah lalu lintas khususnya kecelakaan lalu lintas.
Road space rationing
Penggunaan batasan tertentu di jam-jam padat lalu lintas (misalnya berdasarkan nomor kendaraan).

Untuk mengurangi kemacetan di Jalan-jalan utama atau di pusat-pusat kota.


V.  Manfaat dan Dampak
11)    Pemerintah :
a)  Mengurangi kemacetan.
b)  Sumber pendapatan baru dari lalu lintas.
c)  Mempermudah penerapan pembatasan lalu lintas.
d)  Peralihan moda kendaraan pribadi ke angkutan umum.
e)  Meningkatkan efektifitas dan efisiensi dari manajemen permintaan.
22)    Pengendara :
a)  Kenyamanan berkendara.
b)  Perjalanan menjadi lebih tepat waktu.
c)  Kemudahan pembayaran.
d)  Kemudahan berpindah moda ke angkutan umum.
33)    Masyarakat :
a)  Mengurangi kebisingan yang dihasilkan kendaraan.
b)  Menurunkan tingkat polusi udara yang berasal dari asap kendaraan.
c)  Minimalisasi kerugian ekonomi akibat kemacetan lalu lintas.

Apabila diterapkan ERP maka pengemudi dihadapkan pada pilihan-pilihan, yaitu  membayar dan menikmati perjalanan, merubah waktu perjalanan untuk membayar lebih murah, merubah rute perjalanan, merubah moda angkutan yang digunakan, merubah tujuan perjalanan, atau membatalkan perjalanan.
Dampak penerapan kebijakan ERP tersebut adalah :
a)    Tercapainya  efisiensi dalam aspek transportasi seperti tercapainya kelancaran lalu lintas yang menyebabkan penghematan waktu tempuh dan biaya perjalanan.
b)   Peningkatan kualitas lingkungan, TDM  (Travel Demand Management) dalam aspek lingkungan diharapkan dapat mengurangi polusi udara, dan mengurangi polusi bunyi dan getaran.
c)  Penataan sistem tata guna lahan, TDM diharapkan dapat merevitalisasi fasilitas perkotaan sesuai dengan fungsinya.
d)     Meningkatkan ekonomi, TDM diharapkan dapat memberikan pendapatan tambahan bagi pemerintah  sehingga mendapat dana tambahan  untuk meningkatkan kualitas angkutan umum.
e)     Menjamin persamaan hak pengguna jalan, TDM diharapkan dapat memberikan keadilan bagi pengguna jalan dengan memberikan kewajiban yang lebih berat bagi pengguna jalan yang lebih berkontribusi terhadap kemacetan. Selain itu, jaminan terhadap pejalan kaki dan penghuni daerah lokal pun diharapkan dapat terealisasi.



Referensi :
1.     Bambang Susantono (Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia),  Electronic Road Pricing (ERP) Salah Satu Solusi Masalah Kemacetan di Kota Jakarta, Buletin Tata Ruang, DISI SEPTEMBER - OKTOBER 2008
2.     DEPARTEMEN EKONOMI SUMBERDAYA DAN LINGKUNGAN FAKULTAS EKONOMI DAN MANAJEMEN INSTITUT PERTANIAN BOGOR 2011
3.     mytransparantwings.wordpress.com





Tidak ada komentar:

Posting Komentar