BAHAYA MENGENAI PELANGGARAN PENUMPANG SEPEDA MOTOR PADA PERSIMPANGAN KARDINAH
Peta persimpangan kardinah
Pengguna
kendaraan dari tahun ke tahun saat ini terus meningkat, jumlah kendaraan di
Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104,211 juta unit dan di dominasi oleh
kendaraan bermotor dengan jumlah 86,256 juta unit di Indonesia, sedangkan terutama kendaraan sepeda motor. Kota Tegal
dengan luas wilayah 39,68 Kilometer Persegi dengan kepadatan penduduk
perkilometer persegi adalah 6.173 jiwa/Km persegi merupakan kota yang lumayan
padat dengan jumlah penduduk yang banyak yaitu mencapai 244.998 jiwa. Kota
tegal memiliki jumlah perjalanan cukup banyak, karena kota tegal merupakan kota
yang mempunyai banyak pabrik dan industri, dan kendaraan sepeda motor yang ada
di kota tegal sendiri tercatat mencapai 21.577 unit pada tahun 2013 (Dinas Perhubungan
Komunikasi dan Informatika Kota Tegal).
Persimpangan kardinah merupakan salah satu simpangan berAPILL
yang berada di Kota Tegal. Persimpangan ini sangat padat karena adanya aktifitas dari Rumah Sakit
Kardinah, Pasar dan pertokoan yang berada di sisi jalan. Simpang ini terdiri
dari Jalan Werkudara, Jalan Sultan Agung
,Jalan KS. Tubun dan Jalan A.R Hakim. Hal ini dapat membahayakan keselamatan
dan keamanan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus lalu
lintas. Dalam survei yang dilakukan oleh Taruna Politeknik Keselamatan
Transportasi Jalan Tegal, Khususnya Taruna Desawa jurusan MKTJ didapatkan hasil
dari pengamatan, yaitu banyaknya pelanggaran oleh pengguna jalan pada
persimpangan kardinah sangat banyak terjadi, khususnya oleh kendaraan bermotor
yang melintasi persimpangan tersebut, salah satunya adalah pelanggaran pengguna
sepeda motor mengenai penggunaan helm dan jumlah penumpang yang melebihi
ketentuan. Pada persimpangan kardinah banyak sekali ditemukan pelanggaran
sepeda motor yang diantaranya mengenai :
1.
Penggunaan
helm
2.
Jumlah penumpang
yang melebihi ketentuan
Jumlah
pelanggaran mengenai penggunaan helm sendiri pada persimpangan kardinah
tercatat hingga 292 pelanggaran dalam waktu 1 jam survey yang telah dilakukan,
dengan item pelanggaran diantaranya :
1.
Banyak helm
yang (tidak terkunci atau di klik) dan banyak juga anak sekolah yang
tidak memakai helm.
2.
Banyak
pengguna sepeda motor yang membonceng lebih dari satu.
Berikut
adalah sekilas potret dari pelanggaran dari pengguna sepeda motor :
Pelanggaran pembonceng
yang tidak menggunakan helm
Pelanggaran
pengguna sepeda motor yang membonceng melebihi ketentuan jumlah penumpang serta
tidak memakai helm
Dapat
dilihat dari keadaan yang ada seperti pada penjelasan dan gambar diatas, dapat disimpulkan banyak
sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor, hal tersebut
beresiko pada pengguna sepeda motor yang tidak safety dan jika pengguna
sepeda motor tersebut mengalami sebuah kecelakaan maka kemungkinan yang terjadi
adalah cidera yang sangat parah dan dapat beresiko meninggal dunia, hal
tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik dari kerugian materi
maupun kerugian non materi. Sehingga perlu adanya sebuah penanganan khusus guna
menyadarkan masyarakat khususnya pengguna sepeda motor agar mengerti tentang
bahayanya tidak memakai helm dan penumpang yang berlebihan. Seperti tujuan dari
Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang didalamnya ada program Decade
of Action for Road Safety (DOA), yaitu untuk menurunkan tingkat kecelakaan
dan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan raya, sehingga perlu adanya
usaha untuk menyadarkan masyarakat yang belum megerti tentang aturan dan pentingnya
keselamatan dijalan, terutama pengguna sepeda motor. Cara untuk menyadarkan
masyarakat tentang keselamatan menggunakan sepeda motor dan aturannya maka
dapat dilakukan dengan sebuah kampanye. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan
kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan
untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan
secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
Dalam upaya
untuk menyadarkan pelanggaran pengguna sepeda motor, khususnya pelanggaran yang
banyak terjadi di persimpangan kardinah kota tegal yaitu tentang penggunaan
helm dan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan, dapat dilakukan kampanye
keselamatan jalan yang dapat menyadarkan dan menurunkan jumlah pelanggaran,
diantaranya kampanye dengan cara :
1.
Kampanye sosialisasi tentang
penggunaan helm kepada masyarakat dengan cara pembagian helm gratis serta
sekaligus memberikan himbauan dan pengertian tentang pentingnya keselamatan
dijalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan dari Taruna
Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal.
2.
Kampanye keselamatan jalan yang
dilakukan pada acara Car Free Day yang biasanya dilakukan di alun-alun di
beberapa kota, yang diisi dengan cara games keselamatan, kuis, dan penjelasan
mengenai bahayanya berperilaku tidak berkeselamatan di jalan dan penggunaan
fitur keselamatan yang penting seperti helm SNI dan diklik, sarung tangan,
jaket serta sepatu. Berikut adalah contoh kampenya keselamatan yang dilakukan
oleh Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang dilakukan di
Alun-Alun Kota Tegal guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya berperilaku
berkeselamatan di jalan.
Acara CFD di alAlun-alun Kota Tegal
3.
Kampanye sosialisasi yang dilakukan
kepada para anak TK dan SD tentang perilaku berlalu lintas yang selamat dan
aman di jalan, yaitu dengan cara pengenalan penggunaan helm, rambu-rambu lalu
lintas, marka jalan, APILL, serta cara yang aman saat berada dijalan.
Pengenalan tentang rambu, marka, APILL, dan cara berkendara di jalan
Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah, kurangnya
kesadaran masyarakat pengguna sepeda motor akan risiko penggunaan helm yang
tidak benar atau bahkan tidak menggunakan helm dan bahaya membonceng melebihi
kapasitas. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan karena
pelanggaran tersebut perlu diadakannya kampanye sosialisasi keselamatan jalan
kepada masyarakat luas di kalangan semua usia mulai dari usia dini.
Referensi :