Jumat, 04 November 2016

BAHAYA MENGENAI PELANGGARAN PENUMPANG SEPEDA MOTOR PADA PERSIMPANGAN KARDINAH

Peta persimpangan kardinah

Pengguna kendaraan dari tahun ke tahun saat ini terus meningkat, jumlah kendaraan di Indonesia pada tahun 2013 mencapai 104,211 juta unit dan di dominasi oleh kendaraan bermotor dengan jumlah 86,256 juta unit di Indonesia, sedangkan  terutama kendaraan sepeda motor. Kota Tegal dengan luas wilayah 39,68 Kilometer Persegi dengan kepadatan penduduk perkilometer persegi adalah 6.173 jiwa/Km persegi merupakan kota yang lumayan padat dengan jumlah penduduk yang banyak yaitu mencapai 244.998 jiwa. Kota tegal memiliki jumlah perjalanan cukup banyak, karena kota tegal merupakan kota yang mempunyai banyak pabrik dan industri, dan kendaraan sepeda motor yang ada di kota tegal sendiri tercatat mencapai 21.577 unit  pada tahun 2013 (Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal).
Persimpangan kardinah merupakan salah satu simpangan berAPILL yang berada di Kota Tegal. Persimpangan ini sangat padat  karena adanya aktifitas dari Rumah Sakit Kardinah, Pasar dan pertokoan yang berada di sisi jalan. Simpang ini terdiri dari Jalan Werkudara,  Jalan Sultan Agung ,Jalan KS. Tubun dan Jalan A.R Hakim. Hal ini dapat membahayakan keselamatan dan keamanan pengguna jalan dan mengganggu kelancaran dan keselamatan arus lalu lintas. Dalam survei yang dilakukan oleh Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal, Khususnya Taruna Desawa jurusan MKTJ didapatkan hasil dari pengamatan, yaitu banyaknya pelanggaran oleh pengguna jalan pada persimpangan kardinah sangat banyak terjadi, khususnya oleh kendaraan bermotor yang melintasi persimpangan tersebut, salah satunya adalah pelanggaran pengguna sepeda motor mengenai penggunaan helm dan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan. Pada persimpangan kardinah banyak sekali ditemukan pelanggaran sepeda motor yang diantaranya mengenai :
1.    Penggunaan helm
2.    Jumlah penumpang yang melebihi ketentuan
Jumlah pelanggaran mengenai penggunaan helm sendiri pada persimpangan kardinah tercatat hingga 292 pelanggaran dalam waktu 1 jam survey yang telah dilakukan, dengan item pelanggaran diantaranya :
1.    Banyak helm yang (tidak terkunci atau di klik) dan banyak juga anak sekolah yang tidak memakai helm.
2.    Banyak pengguna sepeda motor yang membonceng lebih dari satu.

Berikut adalah sekilas potret dari pelanggaran dari pengguna sepeda motor :

Pelanggaran pembonceng yang tidak menggunakan helm

Pelanggaran pengguna sepeda motor yang membonceng melebihi ketentuan jumlah penumpang serta tidak memakai helm

Dapat dilihat dari keadaan yang ada seperti pada penjelasan dan  gambar diatas, dapat disimpulkan banyak sekali pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor, hal tersebut beresiko pada pengguna sepeda motor yang tidak safety dan jika pengguna sepeda motor tersebut mengalami sebuah kecelakaan maka kemungkinan yang terjadi adalah cidera yang sangat parah dan dapat beresiko meninggal dunia, hal tersebut mengakibatkan kerugian yang sangat besar baik dari kerugian materi maupun kerugian non materi. Sehingga perlu adanya sebuah penanganan khusus guna menyadarkan masyarakat khususnya pengguna sepeda motor agar mengerti tentang bahayanya tidak memakai helm dan penumpang yang berlebihan. Seperti tujuan dari Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang didalamnya ada program Decade of Action for Road Safety (DOA), yaitu untuk menurunkan tingkat kecelakaan dan tingkat fatalitas korban kecelakaan di jalan raya, sehingga perlu adanya usaha untuk menyadarkan masyarakat yang belum megerti tentang aturan dan pentingnya keselamatan dijalan, terutama pengguna sepeda motor. Cara untuk menyadarkan masyarakat tentang keselamatan menggunakan sepeda motor dan aturannya maka dapat dilakukan dengan sebuah kampanye. Rogers dan Storey (1987) mendefinisikan kampanye sebagai “serangkaian tindakan komunikasi yang terencana dengan tujuan untuk menciptakan efek tertentu pada sejumlah besar khalayak yang dilakukan secara berkelanjutan pada kurun waktu tertentu” (Venus, 2004:7).
Dalam upaya untuk menyadarkan pelanggaran pengguna sepeda motor, khususnya pelanggaran yang banyak terjadi di persimpangan kardinah kota tegal yaitu tentang penggunaan helm dan jumlah penumpang yang melebihi ketentuan, dapat dilakukan kampanye keselamatan jalan yang dapat menyadarkan dan menurunkan jumlah pelanggaran, diantaranya kampanye dengan cara :

1.    Kampanye sosialisasi tentang penggunaan helm kepada masyarakat dengan cara pembagian helm gratis serta sekaligus memberikan himbauan dan pengertian tentang pentingnya keselamatan dijalan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan dari Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal.


  Pembagian Helm oleh para petugas dan oleh Taruna Politeknik Keselamatan Jalan Tegal kepada masyarakat pengguna sepeda motor.

2.    Kampanye keselamatan jalan yang dilakukan pada acara Car Free Day yang biasanya dilakukan di alun-alun di beberapa kota, yang diisi dengan cara games keselamatan, kuis, dan penjelasan mengenai bahayanya berperilaku tidak berkeselamatan di jalan dan penggunaan fitur keselamatan yang penting seperti helm SNI dan diklik, sarung tangan, jaket serta sepatu. Berikut adalah contoh kampenya keselamatan yang dilakukan oleh Taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan yang dilakukan di Alun-Alun Kota Tegal guna menyadarkan masyarakat akan pentingnya berperilaku berkeselamatan di jalan.

Acara CFD di alAlun-alun Kota Tegal

3.    Kampanye sosialisasi yang dilakukan kepada para anak TK dan SD tentang perilaku berlalu lintas yang selamat dan aman di jalan, yaitu dengan cara pengenalan penggunaan helm, rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, APILL, serta cara yang aman saat berada dijalan.

Pengenalan tentang rambu, marka, APILL, dan cara berkendara di jalan

Kesimpulan dari penjelasan diatas adalah, kurangnya kesadaran masyarakat pengguna sepeda motor akan risiko penggunaan helm yang tidak benar atau bahkan tidak menggunakan helm dan bahaya membonceng melebihi kapasitas. Oleh karena itu, untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan karena pelanggaran tersebut perlu diadakannya kampanye sosialisasi keselamatan jalan kepada masyarakat luas di kalangan semua usia mulai dari usia dini.


Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar