Pertemuan 5
: Menentukan Jenis Kampanye Keselamatan Jalan Yang Akan Dilakukan
Tujuan : Survei pendahuluan merupakan hal yang harus dilakukan pada saat akan
melakukan rancangan kampanye keselamatan. Seperti yang dilakuakn oleh Taruna
PKTJ yang melakukan survei pendahuluan di simpang kardinah untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat khususnya
di kota tegal yang melewati simpang tersebut.
Dasar Hukum
1.
UU
No. 22 Tahun 2009
2.
Instruksi
Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3.
Panduan
Keselamatan Jalan
4.
RUNK
Jalan 2011 – 2035
5. Sosialisasi
Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA – PERHUBUNGAN DARAT 2008
6.
Review
Rencana Umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – PT Aulia Sakti Internasional
7.
Pasal
114 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ
8. UU
No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian PM 24 Tahun 2015
tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian
PEMBAHASAN
Simpang
kardinah merupakan titik pertemuan arus dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal.
Survei dilakukan pada jam 06.30 – 08.00 WIB dengan mantau dan mencatat
pelanggaran yang dilakukan masyarakat di simpang tersebut. Anggota survei
sendiri merupakan taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan kelas MKTJ
A. anggota kelas di bagi kedalam 4 (empat) kelompok, dan masing-masing kelompok
bertugas dalam 1 kaki simpang, berikut merupaka data hasil survei pendahuluan. Dari hasil survei
pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota
Tegal, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat kota Tegal di
simpang kardinah adalah melanggar marka utuh, penggunaan helm dan sabuk
keselamatan. Marka merupakan suatu petunjuk bagi pengguna jalan dan biasanya
merupakan penjelas bagi rambu yang ada disekitarnya, dikhawatirkan masyarakat
belum mengetahui tantang rambu sehingga mereka juga belum mengeti tentang guna
marka. Penggunaan perlengkapan keselamatan untuk berkendara juga masih kurang
diperhatikan oleh masyarakat, terlebih untuk penggunaan sabuk keselamatan dan
penggunaan helm.
Dari
hasil survei pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang
kardinah Kota Tegal, menyatakan bahwa pelanggar berusia 36 – 45 merupakan
terbanyak melakukan pelanggaraan, usia 46 – 55 tahun menyusul di tempat kedua
sebagai usia paling banyak melakukan pelanggaraan yang menyatakan bahwa banyak
pelanggaran, usia 26 – 35 tahun usia paling banyak melakukan pelanggaran lalu
lintas ketiga. Untuk usia anak sekolah yaitu 5 – 11 tahun, 12 – 16 tahun, 17 –
25 tahun masing-masing prosentase pelanggaran yaitu 0%, 5% dan 6%. Pada usia 26
– 55 tahun banyak melakukan pelanggaraan lalu lintas, padahal pada usia
tersebut sudah memiliki anak dan anaknya tersebut akan cenderung melakukan tindakan
sesuai dengan perilaku orang tuannya, apabila anak tersebut berlalu lintas
bersama orang tuanya, dan orang tuannya tersebut melakukan pelanggaran lalu
lintas, kemungkinan besar anak tersebut juga akan mengikuti orang tuannya. Pada
usia sekolah sudah mulai melanggar aturan lalu lintas, dikhawatirkan
pelanggaran tersebut akan terus dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar