Minggu, 15 Januari 2017

Pertemuan 5 : Menentukan Jenis Kampanye Keselamatan Jalan Yang Akan Dilakukan


Tujuan : Survei pendahuluan merupakan hal yang harus dilakukan pada saat akan melakukan rancangan kampanye keselamatan. Seperti yang dilakuakn oleh Taruna PKTJ yang melakukan survei pendahuluan di simpang kardinah untuk mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat khususnya di kota tegal yang melewati simpang tersebut

Dasar Hukum
1.   UU No. 22 Tahun 2009
2.   Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2013 tentang Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan
3.   Panduan Keselamatan Jalan
4.   RUNK Jalan 2011 – 2035
5.  Sosialisasi Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA – PERHUBUNGAN DARAT 2008
6.   Review Rencana Umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan – PT Aulia Sakti Internasional
7.   Pasal 114 UU No. 22 Tahun 2009 LLAJ
8. UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian PM 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian

PEMBAHASAN
Simpang kardinah merupakan titik pertemuan arus dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Survei dilakukan pada jam 06.30 – 08.00 WIB dengan mantau dan mencatat pelanggaran yang dilakukan masyarakat di simpang tersebut. Anggota survei sendiri merupakan taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan kelas MKTJ A. anggota kelas di bagi kedalam 4 (empat) kelompok, dan masing-masing kelompok bertugas dalam 1 kaki simpang, berikut merupaka data hasil survei pendahuluan. Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat kota Tegal di simpang kardinah adalah melanggar marka utuh, penggunaan helm dan sabuk keselamatan. Marka merupakan suatu petunjuk bagi pengguna jalan dan biasanya merupakan penjelas bagi rambu yang ada disekitarnya, dikhawatirkan masyarakat belum mengetahui tantang rambu sehingga mereka juga belum mengeti tentang guna marka. Penggunaan perlengkapan keselamatan untuk berkendara juga masih kurang diperhatikan oleh masyarakat, terlebih untuk penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan helm.


Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, menyatakan bahwa pelanggar berusia 36 – 45 merupakan terbanyak melakukan pelanggaraan, usia 46 – 55 tahun menyusul di tempat kedua sebagai usia paling banyak melakukan pelanggaraan yang menyatakan bahwa banyak pelanggaran, usia 26 – 35 tahun usia paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas ketiga. Untuk usia anak sekolah yaitu 5 – 11 tahun, 12 – 16 tahun, 17 – 25 tahun masing-masing prosentase pelanggaran yaitu 0%, 5% dan 6%. Pada usia 26 – 55 tahun banyak melakukan pelanggaraan lalu lintas, padahal pada usia tersebut sudah memiliki anak dan anaknya tersebut akan cenderung melakukan tindakan sesuai dengan perilaku orang tuannya, apabila anak tersebut berlalu lintas bersama orang tuanya, dan orang tuannya tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, kemungkinan besar anak tersebut juga akan mengikuti orang tuannya. Pada usia sekolah sudah mulai melanggar aturan lalu lintas, dikhawatirkan pelanggaran tersebut akan terus dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar