Minggu, 15 Januari 2017

Pertemuan 8 : Praktek Melakukan Kampanye Keselamatan Jalan di Rita Park


Tujuan : Dapat melakukan kegiatan atau mengadakan suatu event kegiatan langsung mengenai kampanye yang berkaitan dengan kampanye keselamatan jalan di Rita Park, khususnya tentang pengetahuan mengenai penggunaan helm yang baik dan benar dan helm yang berkeselamatan serta pengetahuan tentang rambu lalu lintas, dan juga mengenai ketertiban berlalu lintas agar selamat. Diharapkan akan dapat membantu meningkatkan pengetahuan tentang keselamatan khususnya mengenai penggunaan helm dan pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas bagi anak-anak SD,SMP,dan SMA/SMK atau sederajat, hal tersebut dilakukan untuk merubah perilaku berkendara yang berkeselamatan dimulai dari kecil.

A.     Referensi Dasar Hukum
1.   Pasal 57 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU NO. 22 TAHUN 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan  Jalan bahwa “Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor. Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia"
2. Pasal 106 ayat (8) UU No. 22/2009 mengatur bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia.”
3.   Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
4.   Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2013 tentang program dekade aksi keselamatan jalan. Pilar nomor 4 mengenai Perilaku Pengguna Jalan Yang Berkeselamatan yang fokus pada Penddikan formal keselamatan jalan  Kampanye keselamatan jalan.
5.Materi sosialisasi keselamatan berlalulintas – kementrian perhubungan Dirjenhubdar.
6.   Panduan Keselamatan Jalan Modul 4-8
7.   Sosialisasi Keselamatan Jalan – PT TRIDAYA CIPTA UTAMA – PERHUBUNGAN DARAT 2008

B.     Identifikasi Sasaran Kampanye Rita Park
Penentuan tema dan sasaran kampanye keselamatan  jalan yang diadakan di Rita Park kota Tegal yaitu dengan melakukan survei pendahuluan mengenai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh masyarakat di Kota tegal. Sample yang digunakan untuk survei pendahuluan adalah di simpang kardinah kota Tegal. Simpang tersebut merupakan titik pertemuan arus dari Kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Survei dilakukan pada jam 06.30 – 08.00 WIB dengan mantau dan mencatat pelanggaran yang dilakukan masyarakat di simpang tersebut. Anggota survei sendiri merupakan taruna Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan kelas MKTJ A. anggota kelas di bagi kedalam 4 (empat) kelompok, dan masing-masing kelompok bertugas dalam 1 kaki simpang, berikut merupaka data hasil survei pendahuluan. 
Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, menyatakan bahwa pelanggar berusia 36 – 45 merupakan terbanyak melakukan pelanggaraan, usia 46 – 55 tahun menyusul di tempat kedua sebagai usia paling banyak melakukan pelanggaraan yang menyatakan bahwa banyak pelanggaran, usia 26 – 35 tahun usia paling banyak melakukan pelanggaran lalu lintas ketiga. Untuk usia anak sekolah yaitu 5 – 11 tahun, 12 – 16 tahun, 17 – 25 tahun masing-masing prosentase pelanggaran yaitu 0%, 5% dan 6%. Pada usia 26 – 55 tahun banyak melakukan pelanggaraan lalu lintas, padahal pada usia tersebut sudah memiliki anak dan anaknya tersebut akan cenderung melakukan tindakan sesuai dengan perilaku orang tuannya, apabila anak tersebut berlalu lintas bersama orang tuanya, dan orang tuannya tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas, kemungkinan besar anak tersebut juga akan mengikuti orang tuannya.

Dari hasil survei pendahuluan perilaku pengguna jalan yang dilakukan di simpang kardinah Kota Tegal, pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh masyarakat kota Tegal di simpang kardinah adalah melanggar marka utuh, penggunaan helm dan sabuk keselamatan. Marka merupakan suatu petunjuk bagi pengguna jalan dan biasanya merupakan penjelas bagi rambu yang ada disekitarnya, dikhawatirkan masyarakat belum mengetahui tantang rambu sehingga mereka juga belum mengeti tentang guna marka. Penggunaan perlengkapan keselamatan untuk berkendara juga masih kurang diperhatikan oleh masyarakat, terlebih untuk penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan helm. Untuk penggunaan helm, masyarakat belum mengerti cara memakai helm yang sesuai padahal dari komposisi kendaraan yang melewati simpang kardinah, peling banyak merupakan kendaraan sepeda motor, hal tersebut dikhawatirkan akan menambah deretan data keparahan korban kecelakaan semakin meningkat apabila pengendara sepeda motor mengalami kecelakaan Dari analisi tersebut ditentukan tema atau materi yang akan digunakan sebagai kampanye keselamatan adalah penggunaan helm dan rambu lalu lintas. Sasaran yang dituju adalah masyarakat, khususnya anak usia sekolah baik TK, SD, SMP dan SMA dan usia produktif. Acara tersebut juga bersamaan dan juga mamanfaatkan momentum hari anak nasional.
C.     Karakteristik Identifikasi Sasaran Kampanye Rita Park
1.    Prinsip
2.    Teori
3.    Tujuan
4.    Metode
5.    Analisa

D.     Model Yang Digunakan
a.   Metode Didaktik
Pada metode didaktik, dimana penyaji kampanye yang paling aktif dalam kampanye keselamatan jalan, sedangkan sasaran bersifat pasif dan tidak diberikan kesempatan untuk ikut serta mengemukakan pendapatnya atau mengajukan pertanyaan-pertanyaan apapun. Metode ini bersifat satu arah (one way method). Di dalam kegiatan ini dilakukan penyampaian materi dengan dua cara yaitu:
1)  Secara langsung melalui ceramah
Ceramah adalah suatu cara dalam menerangkan dan menjelaskan suatu ide, pengertian, materi atau gagasan secara lisan kepada sekelompok sasaran sehingga dapat memperoleh informasi tentang keselamatan.
2)  Secara tidak langsung
Dalam penyuluhan ini yang memberikan penyuluhan secara tidak langsung namun dengan menggunakan media, seperti stiker, banner/lomba foto corner, lomba menempel rambu lalu lintas, games cara menggunakan helm yang baik dan benar, dan flash mop yang merupakan demonstrasi untuk membuat komitmen tentang pentingnya keselamatan jalan.
b.   Metode Sokratik
1)  Diskusi dan tanya jawab
Diskusi kelompok adalah suatu kegiatan pembicaraan yang direncanakan dan telah dipersiapkan tentang topik pembicaraan dengan seorang pemimpin diskusi yang telah ditunjuk, dalam hal ini akan dilakukan oleh pembawa acara (MC). Dalam kampanye keselamatan kali dilakukan diskusi mengenai hal-hal yang kurang jelas mengenai aturan atau apapun terkait keselamatan jalan, tidak hanya diskusi saja melainkan terdapat sesi tanya jawab didalamnya.
2)  Studi kasus
Studi kasus adalah sekumpulan situasi masalah tentang lingkungan sekitar. Permasalahan tersebut merupakan bagian dari kehidupan yang mengandung diagnosis dan kepentingan. Dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis, drama, ilustrasi, atau film yang dapat juga berupa rekaman.

E.     Metode Kampanye di Rita Park
a.   Berdasarkan teknik komunikasi yang digunakan:
1)  Metode penyuluhan secara langsung
Tatap muka antara penyuluh dan sasaran penyuluhan (demonstrasi, kursus, diskusi, dll).
2)  Metode penyuluhan tidak langsung
Dilakukan melalui perantara/media komunikasi (pemasangan poster, penyebaran brosur/leaflet/majalah, siaran radio, siaran televisi, pemutaran film, dll).
b.   Berdasarkan Penggunaan ruang:
1)  Dalam Ruangan (Indoor)
Penyampaian materi terletak didalam subuah gedung, aula atau kelas.
2)  Luar Ruangan (outdoor)
Penyampaian terdapat lapanagan, tempat wisata, jalan dan sebagainya.
c.   Berdasarkan jumlah sasaran
1)  Individu
Penyampaian kampanye secara langsung antara penyuluh dengan orang per orang.
2)  Pendekatan kelompok
Penyampaian informasi antara penyuluh dengan sekelompok orang (diskusi, kursus, serasehan, dll).
3)  Pendekatan massal
                  Dilakukan antara lain dengan cara siaran radio, siaran televisi, pemasangan                           poster/spanduk, kampanye, dll.

F.     Dokumentasi
Lomba Joged Helm


Lomba Tempel-tempel Rambu

Lomba Photo Corner

Tidak ada komentar:

Posting Komentar