PERMASALAHAN
LALU LINTAS AKIBAT
KONDISI
JALAN RUSAK
Transportasi adalah perpindahan barang atau orang
dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan suatu moda.
Transportasi sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu
jenis transportasi adalah transportasi darat. Transportasi darat adalah
perpindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan
menggunakan suatu moda dengan jalan sebagai medium perpindahannya. Transportasi
jalan terdiri dari 5 aspek yaitu jalan, rel, kendaraan, lingkungan, pengendara.
Jalan merupakan suatu sarana untuk elakukan transportasi. Jalan sangat
berkaitan dengan akses, apabila suatu jalan dapat menampung seluruh kegiatan
transportasi yang ada maka jalan tersebut juga memenuhi aksesibilitas yang
baik, salah satu contoh jalan di daerah Banyumas tepatnya di Jl. Raya Sumpiuh
Timur No IV/12A Kecamatan Sumpiuh yang mana jalannya belum memenuhi standar
geometri jalan perkotaan, dikarenakan jalan tersebut berlubang dan sudah rusak
atau tidak layak untuk dilalui suatu kendaraan bermotor maupun tidak bermotor.
Berikut gambar 1.1 dan gambar 1.2 adalah gambar yang saya dapatkan di Jl. Raya
Sumpiuh Timur No IV/12A.
Gambar 1.2
Seperti inilah kondisi jalan di Indonesia salah
satunya di Jl. Raya Sumpiuh Timur No IV/12A Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Jalan
tersebut sangatlah berbahaya bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan
bermotor maupun tidak bermotor karna kondisi jalan yang berlubang dan
bergelombang, sehingga dapat mengakibatkan potensi yang cukup besar akan
terjadinya kecelakaan di jalan tersebut seperti jatuhnya kendaraan sepeda motor
karna roda yang masuk ke dalam lubang di jalan, terjadinya kemacetan karna
melambatnya laju kendaraan karena jalan yang tidak rata, bila hujan turun maka
jalan tersebut akan licin dan lubang di jalan tidak dapat terlihat karna
tertutup oleh air, sehingga persentase potensi terjadi kecelakaan semakin besar
terutama untuk pengguna kendaraan sepeda motor. Kondisi jalan seperti ini
harusnya sudah tidak ada, karna untuk mengurangi suatu tingkat kecelakaan dan
untuk meningkatkan keselamatan di jalan itu berawal dari prasarananya sendiri
yaitu jalan. Pembangunan jalan sangatlah penting karna jalan berguna untuk menunjang
kelancaran perekonomian dan pembangunan nasional di suatu negara.
Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) sendiri seharusnya
dapat merancang geometri jalan dan membuat jalan yang kondisinya aman dan
berkeselamatan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun tidak bermotor serta
dapat tahan lama 5-10 tahun, tetapi kenyataannya di lapangan pembangunan suatu
jalan biasanya tidak sesuai dengan semestinya seperti pembuatan jalan aspal
yang tipis kurang tebal dan kontruksi jalan yang kurang berkualitas yang dapat
mengakibatkan jalan tersebut tidak tahan lama dan cepat rusak. Sedangkan dari
Dinas Perhubungan sendiri seharusnya dapat menguji kendaraan berat dengan
sesuai peraturan dan prosedur yang sudah ada dan melarang kendaraan tidak
melebihi dengan panjang, lebar, dan tinggi maksimum 18.000 x 2.500 x 4.200mm,
serta MST yang melebihi 10 ton, tetapi kenyataannya di lapangan banyak penguji
dan orang dari LLAJ yang masih membiarkan kendaraan itu tetap beroperasi di
jalan walaupun kendaraan itu tidak laik jalan.
Kesimpulannya jalan rusak itu disebabkan karena
kurangnya pemeliharaan jalan dan pembutan jalan yang kurang maksimal dari Dinas
Pekerjaan Umum sehingga jalan itu cepat rusak, dan Dinas Perhubungan yang
kurang tegas menindak pengguna kendaraan berat yang tidak lulus uji, tidak laik
jalan serta tidak melebihi berat yang sudah ditentukan. Sehingga Dinas
Pekerjaan Umum yang dan Dinas Perhubungan harus dapat memperbaiki kinerja
mereka dengan bekerja lebih optimal lagi, dan dapat menindak tegas pengguna yang
melanggar sesuai dengan peraturan hukum yang sudah ada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar