Rabu, 24 Juni 2015

TRANSPORTASI JALAN

By Reza Dwi Haryanto


PERMASALAHAN LALU LINTAS AKIBAT
KONDISI JALAN RUSAK


Transportasi adalah perpindahan barang atau orang dari suatu tempat ke tempat yang lain dengan menggunakan suatu moda. Transportasi sangat penting dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. Salah satu jenis transportasi adalah transportasi darat. Transportasi darat adalah perpindahan orang atau barang dari suatu tempat ke tempat lain dengan menggunakan suatu moda dengan jalan sebagai medium perpindahannya. Transportasi jalan terdiri dari 5 aspek yaitu jalan, rel, kendaraan, lingkungan, pengendara. Jalan merupakan suatu sarana untuk elakukan transportasi. Jalan sangat berkaitan dengan akses, apabila suatu jalan dapat menampung seluruh kegiatan transportasi yang ada maka jalan tersebut juga memenuhi aksesibilitas yang baik, salah satu contoh jalan di daerah Banyumas tepatnya di Jl. Raya Sumpiuh Timur No IV/12A Kecamatan Sumpiuh yang mana jalannya belum memenuhi standar geometri jalan perkotaan, dikarenakan jalan tersebut berlubang dan sudah rusak atau tidak layak untuk dilalui suatu kendaraan bermotor maupun tidak bermotor. Berikut gambar 1.1 dan gambar 1.2 adalah gambar yang saya dapatkan di Jl. Raya Sumpiuh Timur No IV/12A.


Gambar 1.1
                                 
               
         Gambar 1.2

Seperti inilah kondisi jalan di Indonesia salah satunya di Jl. Raya Sumpiuh Timur No IV/12A Kecamatan Sumpiuh, Banyumas. Jalan tersebut sangatlah berbahaya bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor maupun tidak bermotor karna kondisi jalan yang berlubang dan bergelombang, sehingga dapat mengakibatkan potensi yang cukup besar akan terjadinya kecelakaan di jalan tersebut seperti jatuhnya kendaraan sepeda motor karna roda yang masuk ke dalam lubang di jalan, terjadinya kemacetan karna melambatnya laju kendaraan karena jalan yang tidak rata, bila hujan turun maka jalan tersebut akan licin dan lubang di jalan tidak dapat terlihat karna tertutup oleh air, sehingga persentase potensi terjadi kecelakaan semakin besar terutama untuk pengguna kendaraan sepeda motor. Kondisi jalan seperti ini harusnya sudah tidak ada, karna untuk mengurangi suatu tingkat kecelakaan dan untuk meningkatkan keselamatan di jalan itu berawal dari prasarananya sendiri yaitu jalan. Pembangunan jalan sangatlah penting  karna jalan berguna untuk menunjang kelancaran perekonomian dan pembangunan nasional di suatu negara.

Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) sendiri seharusnya dapat merancang geometri jalan dan membuat jalan yang kondisinya aman dan berkeselamatan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun tidak bermotor serta dapat tahan lama 5-10 tahun, tetapi kenyataannya di lapangan pembangunan suatu jalan biasanya tidak sesuai dengan semestinya seperti pembuatan jalan aspal yang tipis kurang tebal dan kontruksi jalan yang kurang berkualitas yang dapat mengakibatkan jalan tersebut tidak tahan lama dan cepat rusak. Sedangkan dari Dinas Perhubungan sendiri seharusnya dapat menguji kendaraan berat dengan sesuai peraturan dan prosedur yang sudah ada dan melarang kendaraan tidak melebihi dengan panjang, lebar, dan tinggi maksimum 18.000 x 2.500 x 4.200mm, serta MST yang melebihi 10 ton, tetapi kenyataannya di lapangan banyak penguji dan orang dari LLAJ yang masih membiarkan kendaraan itu tetap beroperasi di jalan walaupun kendaraan itu tidak laik jalan.

Kesimpulannya jalan rusak itu disebabkan karena kurangnya pemeliharaan jalan dan pembutan jalan yang kurang maksimal dari Dinas Pekerjaan Umum sehingga jalan itu cepat rusak, dan Dinas Perhubungan yang kurang tegas menindak pengguna kendaraan berat yang tidak lulus uji, tidak laik jalan serta tidak melebihi berat yang sudah ditentukan. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum yang dan Dinas Perhubungan harus dapat memperbaiki kinerja mereka dengan bekerja lebih optimal lagi, dan dapat menindak tegas pengguna yang melanggar sesuai dengan peraturan hukum yang sudah ada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar