Selasa, 16 Juni 2015

Keselamatan Transportasi (Lajur Sepeda )

By   Reza Dwi Haryanto


LAJUR SEPEDA

Ø  Definisi

Jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan untuk lalu lintas untuk pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda.
Ataupun ada yang mendefinisikan jalur sepeda adalah jalur yang khusus diperuntukkan bagi pengguna sepeda, dipisahkan dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan pengguna sepeda.
Menurut Dirjen Penaatan Ruang (2013), jalur sepeda adalah jalur khusus yang diperuntukkan untuk pengguna sepeda dan kendaraan yang tidak bermesin yang memerlukan tenaga manusia, dipisah dari lalu lintas kendaraan bermotor untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas pengguna sepeda. Sedangkan untuk fungsi jalur sepeda adalah untuk lalu lintas pengguna sepeda agar tidak tercampur dengan kendaraan bermotor.

Ø  Aspek Teknis

    Ketentuan jalur sepeda :
·      Bila volume sepeda melebihi 500 per 12 jam dan volume lalu lintas melebihi 2000 per 12jam, maka sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda dan atau pejalan kaki.
·      Apabila volume melibihi 1000 orang per 12 jam, maka sebaiknya jalur pejalan kaki dan jalur sepeda dipisah.
·      Bila volume sepeda melebihi 200 per jam 12 jam dan volume lalu lintas melibihi 2000 per 12 jam, sebaiknya disediakan jalur khusus untuk sepeda.
·      Dalam merencanakan jalur sepeda harus sudah mencangkup asal dan tujuan dari rute sepeda tersebut.

Ø  Dimensi untuk perencannaan

    Lebar minimum jalur sepeda :

  • Lebar minimum jalur sepeda adalah 2 meter.
  • Lebar minimum jalur sepeda dan pejalan kaki adalah 3,5 m untuk jalan tipe II, kelas I dan kelas II, dan 2,5 m untuk tipe II dan III.
  • Lebar minimum jalur sepeda dan pejalan kaki boleh dikurangi sebesar 0,5 m. Bila volume lalu lintas tidak terlalu besar atau di sepanjang yang cukup panjang (lebih dari 50 m)
  • Lebar minimum jalur sepeda adalah 1m. Ruang bebas mendatar antar jalur sepeda dengan lalu lintas adalah 1 meter.

    Parameter perencanaan lainnya :
  • Tinggi ruang bebas bagi jalur sepeda adalah 2,5 m.
  •  Kapasitas maksimum perencanaan jalur sepeda untuk 2 jalur 2 arah adalah 1600            sepeda/jam    dan kecepatan rencana sepeda pada jalur sepeda adalah 15 km/jam.
Ø  Potongan melintang jalur sepeda
  • Jalur sepeda terletak langsung disebelah bahu kiri dari jalur lalu lintas atau pada tepi kiri jalur lalu lintas (bila ada jalur parkir). Bila jalan dilengkapi juga dengan jalur tanaman yang bersebelahan dengan bahu kiri jalan atau jalur parkir, maka jalur sepeda harus terletak pada bersebelahan dengan jalur tanaman.
  • Perlengkapan utilitas harus diletakan pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda.
  • Sedang untuk jalur sepeda, fasilitas utilitas harus diletakkan pada bagian luarnya.
  • Pohon-pohon ditanam pada bagian tepi dalam dari jalur sepeda bila terletak bersebelahan langsung dengan tanah milik pribadi. Bisa juga ditanam di bagian luar dari jalur sepeda, jika terdapat ruang cukup untuk menempatkan tanaman antara jalur sepeda dengan tanah milik pribadi.
  • Untuk jalur sepeda, poho harus ditanam pada bagian luarnya.
  • Saluran terbuka untuk drainase jalan sebaiknya ditempatkan disebelah luar jalur sepeda. Selokan tertutup bisa dianggap sebagai bagian dari jalur sepeda bila cukup baik tertutup dengan plat beton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar